Setelah melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajak harus melakukan pelaporan atas pajak yang telah disetor. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan atau SPT. Dari segi waktu pelaporannya, SPT dapat dibagi menjadi dua, SPT Masa yang dilaporkan setiap masa pajak, dan SPT Tahunan yang dilaporkan di akhir tahun pajak. Kewajiban tersebut berlaku untuk Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak UMKM. Bagaimanakah ketentuannya?
Pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak UMKM
Pajak yang dikenakan bagi pelaku UMKM merupakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan bersifat final. PPh Final Pasal 4 ayat (2) disetor dan dilaporkan untuk setiap masa pajak. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018, Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Namun, pada Pasal 4 ayat (5) PMK 99/2018, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa seperti jenis pajak lainnya. Wajib Pajak cukup melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan kemudian dianggap telah menyampaikan SPT Masa.
Jika dalam bulan tertentu tidak terdapat penghasilan, Wajib Pajak UMKM tidak perlu untuk menyampaikan SPT Masa.
Pelaporan SPT Tahunan
Di akhir tahun, Wajib Pajak UMKM memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Untuk Wajib Pajak Badan menggunakan SPT Form 1771, sedangkan Orang Pribadi menggunakan SPT Form 1770. Pelaporan SPT Tahunan PPh bagi UMKM wajib dilakukan paling lambat 31 Maret untuk Orang Pribadi, dan 30 April untuk Badan.